Postingan populer dari blog ini
Tugas dan Fungsi Kantor Urusan Agama (KUA)
Berdasarkan PMA 34 Tahun 2016 Tugas dan Fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai berikut : Pelaksanaan pelayanan, Pengawasan, Pencatatan, dan Pelaporan Nikah dan Rujuk Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat islam Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi dan pmanajemen KUA kecamatan Pelayanan bimbingan keluarga Pelayanan bimbingan kemasjidan Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah Pelayanan bimbingan dan penerangan agama islam Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA kecamatan Layanan bimbingan manasik haji bagi jamaah haji reguler
Prosedur Layanan Nikah
Menikah adalah sebuah siklus hidup yang seharusnya akan dijalani setiap manusia. Sebagai siklus hidup dan momentum untuk menyatukan dua insan dan berumah tangga, prosesi menikah ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Maka dari sini pada beberapa suku bangsa tertentu, prosesi pernikahan memunculkan beragam aturan dan tata cara serta tradisi tertentu. Maka dari itu karena prosesi pernikahan ini begitu penting maka Anda harus mengetahui tata cara menikah yang legal dan resmi yang umumnya dilakukan di KUA (Kantor Urusan Agama). Namun, masih banyak yang belum mengetahui bahwa mulai 2020 pasangan yang akan menikah harus memiliki sertifikat layak kawin. Hal ini tertuang pada Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 185 Tahun 2017, bahwa calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan dapat memeriksakan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit terdekat. Adapun tujuan dari program ini, yaitu untuk mengetahui kondisi kesehatan calon pengantin, membekali informasi k...

Komentar
Posting Komentar