Menikah adalah sebuah siklus hidup yang seharusnya akan dijalani setiap manusia. Sebagai siklus hidup dan momentum untuk menyatukan dua insan dan berumah tangga, prosesi menikah ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Maka dari sini pada beberapa suku bangsa tertentu, prosesi pernikahan memunculkan beragam aturan dan tata cara serta tradisi tertentu. Maka dari itu karena prosesi pernikahan ini begitu penting maka Anda harus mengetahui tata cara menikah yang legal dan resmi yang umumnya dilakukan di KUA (Kantor Urusan Agama). Namun, masih banyak yang belum mengetahui bahwa mulai 2020 pasangan yang akan menikah harus memiliki sertifikat layak kawin. Hal ini tertuang pada Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 185 Tahun 2017, bahwa calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan dapat memeriksakan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit terdekat. Adapun tujuan dari program ini, yaitu untuk mengetahui kondisi kesehatan calon pengantin, membekali informasi k...
Senin 28 September 2020, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cisolok melakukan kegiatan kalibrasi arah kiblat di Desa Wangunsari. kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan satuan dari KUA yakni Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) yang harus dilaksanakan karena sangat penting karena rumah dan tempat ibadah warga masih banyak arah kiblat yang tidak sesuai. dengan adanya kegiatan ini, masyarakat sangat terbantu karena dianggap sangat penting agar dalam melaksanakan ibadah sesuai dengan arah kiblat yang telah ditetapkan. Tim Kalibrasi : KUA Kec. Cisolok, Penyuluh, dan PAH Kec. Cisolok
Komentar
Posting Komentar