Berdasarkan PMA 34 Tahun 2016 Tugas dan Fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai berikut : Pelaksanaan pelayanan, Pengawasan, Pencatatan, dan Pelaporan Nikah dan Rujuk Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat islam Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi dan pmanajemen KUA kecamatan Pelayanan bimbingan keluarga Pelayanan bimbingan kemasjidan Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah Pelayanan bimbingan dan penerangan agama islam Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA kecamatan Layanan bimbingan manasik haji bagi jamaah haji reguler
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP ) WAKAF KUA KECAMATAN CISOLOK A. Berkas Yang Harus Disiapkan Oleh Pemohon Ikrar Wakaf : 1. Foto Copy KK & KTP Wakif 2. Foto Copy KTP Nadzir (yang mendapat amanah untuk mengelola wakaf) 3. Foto Copy KTP 2 orang Saksi, 4. Foto Copy Bukti Kepemilikan Harta/Tanah (Sertifikat/Akta jual beli/Petok D/ Leter C) yang akan diwakafkan 5. Surat Keterangan Kepemilikan Harta/Tanah Tidak Dalam Sengketa dari Kelurahan/Desa 6. Menyediakan Materai Rp. 6000,- / 12 lembar, 7. Peruntukkan Harta/Tanah Wakaf (produktif. bangunan tempat ibadah Masjid/Musholla, pendidikan Madrasah/Sekolah, dsb.), 8. Wakif, Nadzir dan 2 Saksi harus hadir di KUA di depan PPAIW ...
Komentar
Posting Komentar