Postingan

Menampilkan postingan dari September, 2020

Standar Pelayanan Legalisasi Surat Keterangan Nikah Luar Negeri

Gambar
Untuk pelayanan ini juga bisa dilakukan di KUA setempat dan tidak jauh beda dalam persyaratan maupun kelengkapan yang harus dipenuhi. Terimakasih :)

Prosedur Legalisasi Buku Nikah

Gambar
  Untuk Pelayanan Legalisasi Buku/Akta Nikah, bisa juga dilakukan di KUA Kecamatan atau KUA setempat

Kegiatan Kalibrasi Arah Kiblat

Gambar
  Senin 28 September 2020, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Cisolok melakukan kegiatan kalibrasi arah kiblat di Desa Wangunsari. kegiatan ini merupakan salah satu kegiatan satuan dari KUA yakni Penyuluh Agama Islam Fungsional (PAIF) yang harus dilaksanakan karena sangat penting karena rumah dan tempat ibadah warga masih banyak arah kiblat yang tidak sesuai. dengan adanya kegiatan ini, masyarakat sangat terbantu karena dianggap sangat penting agar dalam melaksanakan ibadah sesuai dengan arah kiblat yang telah ditetapkan. Tim Kalibrasi : KUA Kec. Cisolok, Penyuluh, dan PAH Kec. Cisolok  

Dokumen Persyaratan Nikah

Gambar
 

Daftar Nikah Online

 http://simkah.kemenag.go.id/ Silahkan salin atau ketikkan alamat yang tertulis diatas dan menyelesaikan tahap demi tahap dalam mendaftar nikah online, isikan setiap perintah sesuai dengan keadaan calon pengantin yang mendaftar. sebelum mendaftar ada baiknya memperhatikan hal dibawah ini : Isilah data calon pengantin sesuai dengan data yang ada pada E-KTP. Setelah melakukan pendaftaran tanggal akad pada SIMKAH WEB, calon pengantin segera menghubungi Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan yang dituju untuk meyerahkan berkas pada petugas KUA kecamatan. Pendaftaran nikah yang dapat didaftarkan di KUA kecamatan adalah bagi calon pengantin yang sudah menyerahkan berkas-berkas persyaratan pendaftaran pada KUA kecamatan yang dituju. jika belum menyerahkan berkas maka pendaftaran tersebut belum bisa didaftarkan di KUA kecamatan (sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan). Terimakasih :)

Panduan Nikah di Era Pandemi

Gambar
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam telah menerbitkan panduan layanan pernikahan di masa kenormalan baru atau new normal. Panduan tersebut dijabarkan melalui Surat Edaran Nomor P-006/DJ.III/HK.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid yang ditandatangani Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin. Seperti dikutip dari surat edaran, panduan itu diterbitkan untuk mencegah dan mengurangi risiko penyebaran wabah Covid-19. Panduan juga berguna untuk melindungi pegawai kantor urusan agama (KUA) kecamatan serta masyarakat dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang ketat.  Pemerintah pun sudah memberikan izin pelayanan akad nikah di luar kantor KUA pada masa normal baru. Masyarakat boleh melaksanakan akad nikah di rumah, masjid, ataupun gedung pertemuan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Pelaksanaan akad nikah di KUA dan rumah bisa dihadiri maksimal oleh 10 orang. Untuk pelaksanaan akad nikah di masjid atau...

Tugas dan Fungsi Kantor Urusan Agama (KUA)

Gambar
Berdasarkan PMA 34 Tahun 2016 Tugas dan Fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai berikut : Pelaksanaan pelayanan, Pengawasan, Pencatatan, dan Pelaporan Nikah dan Rujuk Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat islam Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi dan pmanajemen KUA kecamatan Pelayanan bimbingan keluarga Pelayanan bimbingan kemasjidan Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah Pelayanan bimbingan dan penerangan agama islam Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA kecamatan Layanan bimbingan manasik haji bagi jamaah haji reguler

Standar Operasional Pelayanan KUA Kecamatan Cisolok

"Kami siap memberikan pelayanan sesuai dengan standar operasional pelayanan dan apabila kami tidak memberikan pelayanan sesuai dengan standar operasional pelayanan yang telah ditetapkan, kami siap menerima sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan"

Prosedur Layanan Nikah

Gambar
Menikah adalah sebuah siklus hidup yang seharusnya akan dijalani setiap manusia. Sebagai siklus hidup dan momentum untuk menyatukan dua insan dan berumah tangga, prosesi menikah ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Maka dari sini pada beberapa suku bangsa tertentu, prosesi pernikahan memunculkan beragam aturan dan tata cara serta tradisi tertentu. Maka dari itu karena prosesi pernikahan ini begitu penting maka Anda harus mengetahui tata cara menikah yang legal dan resmi yang umumnya dilakukan di KUA (Kantor Urusan Agama). Namun, masih banyak yang belum mengetahui bahwa mulai 2020 pasangan yang akan menikah harus memiliki sertifikat layak kawin. Hal ini tertuang pada Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Nomor 185 Tahun 2017, bahwa calon pengantin yang akan melangsungkan pernikahan dapat memeriksakan kesehatan di puskesmas atau rumah sakit terdekat. Adapun tujuan dari program ini, yaitu untuk mengetahui kondisi kesehatan calon pengantin, membekali informasi k...

Seputar Kantor Urusan Agama (KUA) Cisolok

Gambar
KUA Cisolok berlokasikan didekat pantai tepatnya di jalan Cipawenang Cisolok, berdekatan dengan pantai Karanghawu daerah pariwisata. wilayah cakupan KUA terdiri dari 13 Desa. KUA Kecamatan Cisolok melayani dalam berbagai hal seperti Pernikahan, Wakaf, Haji-Umroh, Konsultasi, dan Urusan Agama lainnya. KUA Kecamatan Cisolok siap melayani pada jam kerja dari mulai hari Senin sd Jum'at dengan jam sebagai berikut :   Senin        07:30 - 16:00 WIB Selasa      07:30 - 16:00 WIB Rabu         07:30 - 16:00 WIB Kamis      07:30 - 16:00 WIB Jum'at      07:30 - 16:30 WIB   Pada waktu diatas kami siap melayani anda, terimakasih