Daftar Nikah Online
http://simkah.kemenag.go.id/
Silahkan salin atau ketikkan alamat yang tertulis diatas dan menyelesaikan tahap demi tahap dalam mendaftar nikah online, isikan setiap perintah sesuai dengan keadaan calon pengantin yang mendaftar. sebelum mendaftar ada baiknya memperhatikan hal dibawah ini :
- Isilah data calon pengantin sesuai dengan data yang ada pada E-KTP.
- Setelah melakukan pendaftaran tanggal akad pada SIMKAH WEB, calon pengantin segera menghubungi Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan yang dituju untuk meyerahkan berkas pada petugas KUA kecamatan.
- Pendaftaran nikah yang dapat didaftarkan di KUA kecamatan adalah bagi calon pengantin yang sudah menyerahkan berkas-berkas persyaratan pendaftaran pada KUA kecamatan yang dituju. jika belum menyerahkan berkas maka pendaftaran tersebut belum bisa didaftarkan di KUA kecamatan (sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan).
Terimakasih :)
Komentar
Posting Komentar