Tugas dan Fungsi Kantor Urusan Agama (KUA)

Berdasarkan PMA 34 Tahun 2016 Tugas dan Fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan pelayanan, Pengawasan, Pencatatan, dan Pelaporan Nikah dan Rujuk
  2. Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat islam
  3. Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi dan pmanajemen KUA kecamatan
  4. Pelayanan bimbingan keluarga
  5. Pelayanan bimbingan kemasjidan
  6. Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah
  7. Pelayanan bimbingan dan penerangan agama islam
  8. Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf
  9. Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA kecamatan
  10. Layanan bimbingan manasik haji bagi jamaah haji reguler

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kegiatan Kalibrasi Arah Kiblat