Tugas dan Fungsi Kantor Urusan Agama (KUA)
Berdasarkan PMA 34 Tahun 2016 Tugas dan Fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai berikut :
- Pelaksanaan pelayanan, Pengawasan, Pencatatan, dan Pelaporan Nikah dan Rujuk
- Penyusunan statistik layanan dan bimbingan masyarakat islam
- Pengelolaan dokumentasi dan sistem informasi dan pmanajemen KUA kecamatan
- Pelayanan bimbingan keluarga
- Pelayanan bimbingan kemasjidan
- Pelayanan bimbingan hisab rukyat dan pembinaan syariah
- Pelayanan bimbingan dan penerangan agama islam
- Pelayanan bimbingan zakat dan wakaf
- Pelaksanaan ketatausahaan dan kerumahtanggaan KUA kecamatan
- Layanan bimbingan manasik haji bagi jamaah haji reguler
Komentar
Posting Komentar