Standar Operasional Prosedur dan Persyaratan Wakaf

STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR ( SOP ) WAKAF

KUA KECAMATAN CISOLOK

 

A.      Berkas Yang Harus Disiapkan Oleh Pemohon Ikrar Wakaf :

1.      Foto Copy KK & KTP Wakif

2.      Foto Copy KTP Nadzir (yang mendapat amanah untuk mengelola wakaf) 

3.      Foto Copy KTP 2 orang Saksi,

4.      Foto Copy Bukti Kepemilikan Harta/Tanah (Sertifikat/Akta jual beli/Petok D/ Leter C) yang akan diwakafkan

5.      Surat Keterangan Kepemilikan Harta/Tanah Tidak Dalam Sengketa dari Kelurahan/Desa

6.      Menyediakan Materai Rp. 6000,- / 12 lembar,

7.      Peruntukkan Harta/Tanah Wakaf (produktif. bangunan tempat ibadah Masjid/Musholla, pendidikan Madrasah/Sekolah, dsb.),

8.      Wakif, Nadzir dan 2 Saksi harus hadir di KUA di depan PPAIW Ketika pelaksanaan ikrar wakaf.

9.      Pernyataan Ahli Waris, dan Foto Copy Ahli waris

 

B.       Untuk Status Tanah yang sudah bersertifikat

Prosedur dan Persyaratan pembuatan akta ikrar wakaf

1.    Pemohon datang ke KUA dengan menunjukkan :

2.    Sertifikat hak atas tanah yang telah dicek keasliannya oleh BPN

3.    Surat keterangan dari desa bahwa tanah tidak dalam sengketa yang diketahui oleh camat

4.    Surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) dari BPN

5.    Wakif menghadap langsung ke PPAIW (Kepala KUA) Wakif menghadap langsung ke PPAIW (Kepala KUA), untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut dan penerimaan model W untuk di isi dengan benar.

6.    PPAIW meneliti Nadzir kemudian menebitkan surat pengesahan nadzir (Model  W5 dan W5a)

7.    Pemohon melengkapi seluruh berkas sebagaimana point A.

8.    Sesuai dengan waktu yang telah disepakati Wakif mengikrarkan wakafnya dihadapan PPAIW, nadzir dan dua orang saksi di KUA.

9.    PPAIW Menerbitkan akta ikrar wakaf

 

C.      Status tanah yangg belum bersertifikat

Persyaratan pembuatan akta ikrar wakaf

Pemohon datang ke KUA dengan menunjukkan :

1.      Surat-surat kepemilikan tanah

2.      Surat keterangan dari desa bahwa tanah tidak dalam sengketa yang diketahui oleh camat.

3.      Surat keterangan dari BPN setempat yang menyatakan bahwa hak atas tanah tersebut belum mempunyai sertifikat.

4.      Surat pengukuran batas tanah wakaf dari BPN

5.      Wakif menghadap langsung ke PPAIW (Kepala KUA) untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut dan penerimaan model W untuk di isi dengan benar.

6.      PPAIW meneliti Nadzir kemudian menebitkan surat pengesahan nadzir (Model  W5 dan W5a)

7.      Pemohon melengkapi seluruh berkas sebagaimana point A.

8.      Sesuai dengan waktu yang telah disepakati Wakif mengikrarkan wakafnya dihadapan PPAIW, nadzir dan dua orang saksi di KUA PPAIW Mnerbitkan akta ikrar wakaf rangkap 3

9.      Status Tanah yang Belum bersertifikat

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kegiatan Kalibrasi Arah Kiblat