Standar Operasional Prosedur dan Persyaratan Wakaf
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (
SOP ) WAKAF
KUA
KECAMATAN CISOLOK
A. Berkas Yang Harus Disiapkan Oleh Pemohon Ikrar Wakaf :
1. Foto Copy KK
& KTP Wakif
2. Foto Copy
KTP Nadzir (yang mendapat amanah untuk mengelola wakaf)
3. Foto Copy
KTP 2 orang Saksi,
4. Foto Copy
Bukti Kepemilikan Harta/Tanah (Sertifikat/Akta jual beli/Petok D/ Leter C) yang
akan diwakafkan
5. Surat
Keterangan Kepemilikan Harta/Tanah Tidak Dalam Sengketa dari Kelurahan/Desa
6. Menyediakan
Materai Rp. 6000,- / 12 lembar,
7. Peruntukkan
Harta/Tanah Wakaf (produktif. bangunan tempat ibadah Masjid/Musholla,
pendidikan Madrasah/Sekolah, dsb.),
8.
Wakif, Nadzir dan 2 Saksi harus
hadir di KUA di depan PPAIW Ketika pelaksanaan ikrar wakaf.
9.
Pernyataan Ahli Waris, dan Foto Copy
Ahli waris
B. Untuk Status Tanah yang sudah bersertifikat
Prosedur dan
Persyaratan pembuatan akta ikrar wakaf
1.
Pemohon
datang ke KUA dengan menunjukkan :
2. Sertifikat hak atas tanah yang telah dicek keasliannya
oleh BPN
3. Surat keterangan dari desa bahwa tanah tidak dalam
sengketa yang diketahui oleh camat
4. Surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) dari BPN
5. Wakif menghadap langsung ke PPAIW (Kepala KUA) Wakif
menghadap langsung ke PPAIW (Kepala KUA), untuk mendapatkan penjelasan lebih
lanjut dan penerimaan model W untuk di isi dengan benar.
6. PPAIW meneliti Nadzir kemudian menebitkan surat
pengesahan nadzir (Model W5 dan W5a)
7. Pemohon melengkapi seluruh berkas sebagaimana point A.
8. Sesuai dengan waktu yang telah disepakati Wakif
mengikrarkan wakafnya dihadapan PPAIW, nadzir dan dua orang saksi di KUA.
9. PPAIW Menerbitkan akta ikrar wakaf
C.
Status tanah yangg belum bersertifikat
Persyaratan pembuatan akta ikrar wakaf
Pemohon datang ke KUA dengan menunjukkan :
1. Surat-surat kepemilikan tanah
2. Surat keterangan dari desa bahwa tanah tidak dalam sengketa
yang diketahui oleh camat.
3. Surat keterangan dari BPN setempat yang menyatakan bahwa
hak atas tanah tersebut belum mempunyai sertifikat.
4. Surat pengukuran batas tanah wakaf dari BPN
5. Wakif menghadap langsung ke PPAIW (Kepala KUA) untuk
mendapatkan penjelasan lebih lanjut dan penerimaan model W untuk di isi dengan
benar.
6. PPAIW meneliti Nadzir kemudian menebitkan surat
pengesahan nadzir (Model W5 dan W5a)
7. Pemohon melengkapi seluruh berkas sebagaimana point A.
8. Sesuai dengan waktu yang telah disepakati Wakif
mengikrarkan wakafnya dihadapan PPAIW, nadzir dan dua orang saksi di KUA PPAIW
Mnerbitkan akta ikrar wakaf rangkap 3
9. Status Tanah yang Belum bersertifikat
Komentar
Posting Komentar